Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian Dante membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Dalam pledoinya, Yudha menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua korban, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
"Saya akan kembali menyampaikan permintaan maaf yang sangat mendalam kepada keluarga korban, terutama kepada kedua orangtua korban, alhamarhum Dante," kata Yudha Arfandi.
Baca juga: Dicaci Maki Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuh Dante, Yudha Arfandi: Seolah Saya Monster
Tak hanya orangtua korban, Yudha juga menyampaikan maaf terhadap masyarakat Indonesia serta kedua orangtuanya.
Mantan kekasih Tamara ini mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan adanya peristiwa ini, saya juga meminta maaf kepada kedua orangtua saya, dan anak saya tercinta," ujar Yudha Arfandi.
"Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang ayah. Saya telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," lanjutnya terbata-bata.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.