News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dicaci Maki Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuh Dante, Yudha Arfandi: Seolah Saya Monster

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Sidang kali ini, Yudha membacakan pledoi atau pembelaannya.

Ia membantah apabila dirinya melakukan pembunuhan rencana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Semua tuduhan tersebut tidak benar," kata Yudha Arfandi di persidangan.

Tak hanya itu, pada kesempatan ini Yudha juga mencurahkan hatinya.

Baca juga: Dalam Pledoi, Yudha Arfandi Harap Dilepaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Yudha mengatakan, setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, banyak cacian yang ia terima.

Tak hanya kepada dirinya, cacian dan hinaan tersebut juga mengarah ke keluarganya.

"Berbagai tuduhan telah dijatuhkan kepada saya, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan," ujar Yudha Arfandi.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan objektif," lanjutnya.

Bahkan, Yudha Arfandi merasa dirinya dianggap sebagai monster atas tindakannya.

Padahal Yudha merasa tak bersalah dan tidak ada niatan untuk membunuh putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.

"Sejak awal saya diperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah monster yang mengerikan," jelas Yudha Arfandi.

Adapun pihaknya meminta untuk Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dan mengubah dakwaan menjadi kelalaian bukan pembunuhan berencana.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini