News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Tamara Tyasmara Soal Pledoi Yudha Arfandi Minta Dilepaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamara Tyasmara, ibunda Dante, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Tyasmara merepons pledoi Yudha Arfandi yang dibacakan di persidangan kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pledoi, Yudha berharap dilepaskan dari tuntutan hukuman mati. Sebab, ia tak pernah berniat membunuh anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tersebut.

Tamara tak ambil pusing mengenai pledoi Yudha Arfandi. Menurutnya, Yudha sebagai terdakwa punya hak ingkar.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Minta Keadilan, Mengaku Tak Merencanakan Pembunuhan Dante

"Kalau dia minta dibebaskan di pleidoi, ya, memang dia kan diberi hak ingkar. Jadi boleh menyangkal. Tapi bila tidak sesuai dengan keterangan dan buktinya dan penilaian hakim maka makin memberatkan posisinya," kata Tamara saat dihubungi awak media, Selasa (8/10/2024).

Sejauh ini Tamara hanya bisa berdoa dan pasrah. Semua keputusan berada di tangan hakim.

Namun Tamara berupaya untuk memperjuangkan keadilan atas kematian sang anak.

"Aku pasrah dan berdoa aja, sih, sekarang semoga majelis hakim memberikan keadilan untuk kami. Karena gimana pun kepolisian dan JPU sudah bekerja keras untuk ini," tutur Tamara.

Tamara sendiri yakin tuntutan terhadap Yudha bisa diputus secara adil.

"Tinggal keputusan majelis hakim, tapi aku yakin pasti ada keadilan untuk Dante. Biar Allah yang bekerja," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini