TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (14/10/2024).
Kedatangan Nikita dan kuasa hukumnya diterima Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.
Tujuan Nikita datang ke LPSK, yakni meminta perlindungan terhadap putrinya, Lolly.
"Jadi hari ini Nikita Mirzani datang ke LPSK untuk meminta perlindungan kepada Lolly, yang saat ini berstatus jadi saksi korban, atas kasus yang sudah berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Sri Suparyati si LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin sore.
Baca juga: Update Kasus Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh, Razman Nasution Siapkan Saksi dan Bukti Baru
Sri menambahkan dalam kedatangannya, Nikita Mirzani meminta perlindungan untuk Lolly saja, tidak dengan saksi-saksi lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Hanya Lolly yang jadi saksi korban saja. Permintaan Nikita Mirzani kami terima, kami diminta bantuan untuk perlindungan fisik dan psikis untuk Lolly," ucapnya.
"Jadi kenapa meminta perlindungan, menurut keterangan Nikita Mirzani ada ancaman yang diterima Lolly," sambungnya.
Setelah menerima pengajuan perlindungan, Sri akan menyiapkan tim untuk melindungi Lolly baik secara fisik dan psikis, dengan mengirimkan tim memantau anak Nikita Mirzani.
"Jadi kami akan kirim Tim buat berjaga di rumah aman serta melakukan wawancara, guna melindungi hingga memulihkan kondisi psikis dari Lolly," jelasnya.
Perlindungan Lolly diakui Sri Suparyati, tidak hanya berlaku di rumah aman. Tapi juga selama anak Nikita Mirzani itu berurusan dengan hukum.
"Jadi perlindungan ini dari rumah aman sampai ke proses persidangan nanti," ujar Sri Suparyati.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA yakni Vadel Badjideh kekasih Lolly, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Vadel dituduh menghamili Lolly dan diduga memaksanya aborsi.
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun. (Wartakotalive.com/Ari Puji Waluyo).