Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas hasil visum anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly dinyatakan sudah diterima oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun kasus tersebut merupakan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh berkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.
Vadel dituduh menghamili Lolly, anak perempuan Nikita Mirzani yang masih di bawah umur.
Lolly juga disebut dipaksa melakukan aborsi oleh Vadel Badjideh.
Baca juga: Meski Tak Dapat Restu hingga Dilaporkan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Tetap Perjuangkan Cinta Lolly
Adapun Lolly dan Vadel menjalin hubungan asmara yang tak direstui oleh Nikita Mirzani.
"Jadi kemarin untuk penyidik sudah menerima hasil visum secara keseluruhan. Jadi visum sekarang ada di penyidik di penyidik PPPA," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (18/10/2024).
Dari hasil visum yang diberikan RSCM kepada Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik kemudian bisa melanjutkan proses perkara Nikita Mirzani kentahap gelar perkara.
"Untuk sementara ini dari penyidik PPPA mempersiapkan gelar perkara," ujar Nurma.
Namun demikian Nurma belum membeberkan kapan gelar perkara tersebut dilakukan. Sebab penyidik masih mempersiapkan jadwal tersebut.
"Gelar perkara masih dipersiapkan. Nanti tunggu saja selesai kemudian nanti kita update pastinya," ungkapnya.
Gelar perkara ini bisa menentukan nasib Vadel Badjideh. Statusnya bisa naik jadi tersangka jika hasil visum menunjukkan apa yang dituduhkan Nikita Mirzani benar.
Dalam gelar perkara, Vadel sebagai terlapor diwajibkan hadir. Tak terkecuali Nikita Mirzani selaku terlapor.