TRIBUNNEWS.COM - Hubungan pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution dengan Nikita Mirzani semakin memanas.
Baru-baru ini, ada akan palsu dengan atas nama ibunda Vadel Badjideh memberikan ancaman kepada Nikita Mirzani.
Namun, Razman Nasution sendiri telah memberi bantahan dan menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik ibunda kliennya.
Razman pun kini masih mempertanyakan soal dalang di balik akun palsu tersebut.
"Dari mana akun itu ditemukan oleh NM (Nikita Mirzani), siapa yang menyebarkan akun itu, dan itu harus dijawab oleh NM," ujar Razman Nasution, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/10/2024).
Di tengah kasus Vadel dan Lolly yang mencuat, Razman justru menduga pihak Nikita sendiri yang membuat akun palsu tersebut.
"Jangan-jangan kami menduga akun ini dibuat dengan tanda kutip praduga oleh orang-orangnya NM," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Razman kembali menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik ibunda Vadel.
Bahkan, ia mengaku sudah menanyakan hal tersebut ke keluarga Vadel.
"Apakah itu akunnya ibu Titine, jawabnya seribu persen tidak."
"Saya sudah tanya ibu Titien langsung, saya sudah tanya Martin anaknya, saya tanya Pak Umar, saya tanya Bintang, saya tanya Vadel."
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Lolly usai Jalani Pemeriksaan oleh Psikiater
"Dan mereka mengatakan tidak benar ada akun itu dan tidak benar ada pengancaman," jelasnya.
Untuk itu, Razman meminta Nikita untuk menjelaskan alasan bisa menemukan akun tersebut hingga menimbulkan keresahan publik.
"NM harus menjelaskan dari mana dia dapat kemudian dia post, dan menimbulkan keresahan kepada masyarakat dan klien kami," tandasnya.
Togar Situmorang Yakin Vadel Bersalah di Kasus Nikita Mirzani
Di sisi lain, pengacara Togar Situmorang turut menyoroti kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
Meski perkara itu masih berjalan, Togar Situmorang yakin bahwa Vadel Badjideh memang bersalah di dalam kasus tersebut.
Togar menyebut permasalahan itu sudah menyangkut dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Seribu persen dari pihak laki (yang salah)."
"Karena ini Undang-undang Perlindungan Anak," ungkap Togar.
Baca juga: Meski Tak Dapat Restu hingga Dilaporkan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Tetap Perjuangkan Cinta Lolly
Ia menegaskan, tindakan yang berkaitan dengan UU Perlindungan Anak yakni tetap dianggap melanggar aturan hukum.
"Undang-undang Perlindungan Anak apa pun diplomasi kita, apa pun statement kita, apa pun dalil-dalil yang kita masukkan itu tetap melanggar aturan hukum," jelasnya.
Dalam perkara ini, Laura Meizani alias Lolly masih berada dalam tanggung jawab Nikita Mirzani.
Hal itu lantaran usia Lolly yang masih di bawah umur.
"Karena anak-anak di bawah usia 18 tahun itu adalah otoritasnya orang tua."
"Orang tua Laura itu kan Nikita Mirzani," kata Togar.
Sehingga, Nikita saat ini masih bertanggung jawab atas anaknya sekaligus sebagai pelapor dalam perkara itu.
"Jadi yang punya domain adalah orang tuanya Lolly atau Laura," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)