TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee mengaku menyesal dan kapok setelah terlibat dalam kasus produksi film porno. Ia berjanji tidak akan lagi terlibat dalam adegan vulgar atau memamerkan alat vital tanpa busana.
Baca juga: Menangis Divonis Setahun Penjara, Siskaeee: Mohon Maaf Atas Kekhilafan Saya
"Kapok kapok kapok, kapok banget," ujar Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
"Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga next kedepannya Siska harus cari tahu dulu sebelum memilih pekerjaan," tambahnya.
Kuasa Hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kliennya berniat untuk bertobat dan memulai hidup baru. "Jadi pada prinsipnya Siska adalah korban daripada sutradara. Kedua, Siska memilih untuk jalan pertobatan," kata Gading.
Sebagaimana diketahui, nama Siskaeee awal mula dikenal karena aksi pornografi yang diunggah di Twitter (atau saat ini X). Setelah itu ia terlibat dalam produksi film porno ilegal dan divonis satu tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Berkait Penetapan Tersangka Siskaeee Ditolak Hakim
Jika denda tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan satu bulan penjara. Selain Siskaeee, sejumlah selebgram lain juga terlibat dalam kasus ini, di antaranya Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta menilai Siskaeee terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Polisi Minta Rekam Medis ke Rumah Sakit di Yogyakarta Terkait Dugaan Gangguan Kejiwaan Siskaeee
Selain terhadap Siskaee, Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Keempatnya diketahui merupakan aktor dalam produksi film video porno tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun," ucap Hakim Sri.