News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Selebgram asal Bogor yang Promosikan Situs Judi Online

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkap kasus selebgram mempromosikan situs judi online pada Senin (21/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus selebgram mempromosikan situs judi online pada Senin (21/10/2024). 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan selebgram tersebut mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S (19) warga Kota Bogor.

“Kami melalui Sat Reskrim kembali menangkap selebgram yang menjadi Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online pada hari Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya Kec. Tanah  Sareal Kota Bogor, ucapnya dalam keterangan, Senin (21/10/2024).

Bismo menyebut selebgram itu mempunyai nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi online Kerang Slot dengan menerima bayaran sebesar Rp 2.150.000.

“Syaratnya memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan dan uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Selebgram Bahrain Diduga Lecehkan Lagu Kebangsaan Indonesia, Netizen Auto Murka

Berdasarkan keterangan tersangka S (19) pada 2 April 2024 mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram milik tersangka.

Selamjutnya tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online,” tukasnya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10  tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini