TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selata hari ini, Rabu (23/10/2024).
Baim Wong sendiri sudah siap lahir batin menghadapi sidang perceraiannya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid memastikan bahwa Baim akan hadir dalam sidang cerai perdana itu.
"Baim Wong sudah siap lahir batin. Besok (hari ini) Insya Allah jam 9 pagi dia mungkin paling cepat sudah ada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ucap Fahmi.
"Dan dia sudah menyampaikan saya siap hadir untuk menghadiri persidangan tersebut," tambahnya.
Fahmi Bachmid menyebut dirinya sudah bertemu dengan Baim Wong menjelang sidang perdana.
Dikatakan Fahmi, Baim Wong sempat bertanya soal proses persidangan.
"Obrolan yang kita bahas itu dia tanya proses persidangan itu seperti apa."
"Ya saya sampaikan biasanya secara hukum setiap dalam perkara perceraian ataupun perkara perdata yang lainnya biasanya ditanya pihaknya."
"Principal apakah benar dia mengajukan permohonan cerai talak? Apa benar kuasa hukumnya bernama ini? Itu pasti ditanya hakim untuk meyakinkan persoalan ini," paparnya.
Baca juga: Sebelum Digugat Cerai Baim Wong, Paula Verhoeven Sempat Ingin Pertahankan Rumah Tangganya
Hotman Paris Sebut Bukti Rekaman Tak Cukup untuk Buktikan Paula Verhoeven Selingkuh
Sebelumnya, Hotman Paris menanggapi gugatan perceraian yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas tuduhan perselingkuhan.
Hotman Paris menyinggung bukti yang diajukan Baim Wong berupa rekaman percakapan.
Bahkan Hotman menyebut bahwa bukti rekaman tidak cukup kuat untuk membuktikan Paula selingkuh.
"Kalau cuma percakapan juga belum cukup," ucap Baim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (19/10/2024).
Hotman Paris mengatakan untuk membuktikan seseorang melakukan perselingkuhan tak cukup sebatas hanya adanya pergi jalan bersama maupun merangkul saja.
"Alasan perselingkuhan itu nggak cukup kalau hanya sekedar diduga pergi jalan bersama, diduga pergi nonton bersama, itu tidak bisa alasan perselingkuhan," bebernya.
Hotman menambahkan, bukti yang kuat harus menunjukkan adanya penginapan atau hubungan intim untuk membuktikan perselingkuhan secara hukum.
Ia juga menegaskan, rekaman percakapan saja tidak cukup untuk membuktikan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula.
"Perselingkuhan itu harus terbukti ada nginap melakukan hubungan intim, itu baru namanya perselingkuhan."
"Harusnya kalau pintar si suami, itu dipakai sebagai alasan pertengkaran terus-menerus."
"Kalau hanya mengatakan ada perselingkuhan, berat pembuktiannya," jelas Hotman Paris.
Baca juga: Bukti dari Baim Wong untuk Tuding Paula Selingkuh Dinilai Kurang Cukup, Hotman Paris Beri Penjelasan
Seperti diketahui, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)