TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Betul hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN," ujar AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (28/10/2024).
"Jadi kasus yang dilaporkan adalah 172 atau 351 yaitu pengeroyokan dan penganiayaan."
"Untuk JN sebagai saksi dan tadi diminta keterangan," tuturnya.
Nurma Dewi menjelaskan, kejadian dugaan pengeroyokan itu terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Menurut Nurma, peristiwa itu terjadi pada Senin (28/10/2024) dini hari.
“Kejadiannya pada malam hari jam 2 di salah satu restoran di Senopati wilayah Polres Jakarta Selatan," terangnya.
Sementara itu, mengenai sosok korban dugaan pengeroyokan tersebut masih didalami pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma Dewi belum bisa membeberkannya.
Baca juga: Jefri Nichol Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Buntut Dugaan Pemukulan di Senopati
Dikatakan Nurma, Jefri Nichol ikut dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa tersebut.
"Jadi kalau untuk korbannya nanti kita dalami lagi karena memang tadi saya bertanya," jelas Nurma.
“JN datang ke Polres Jakarta Selatan diminta keterangan sebagai saksi, melihat dan mendengar di TKP," tambahnya.
Selama dua jam, Jefri Nichol menjawab 20 pertanyaan dari penyidik.
"Diperiksa kurang lebih dua jam, dengan 20 pertanyaan," ungkap Nurma Dewi.
Nurma menambahkan, Jefri Nichol tak mengalami luka di tubuhnya.
"Nggak ada luka atau apapun," pungkasnya.
Baca juga: Jadi Saksi Dugaan Pengeroyokan, Jefri Nichol Terima 20 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)