News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Polisi Bicara Kemungkinan Lolly Diperiksa di Polres Jaksel, Sebut Nikita Mirzani yang Akan Dampingi

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi bicara soal kemungkinan Lolly (kanan) diperiksa di Polres Jakarta Selatan, sebut Nikita Mirzani (kiri) yang akan mendampingi sang anak.

TRIBUNNEWS.COM - Laura Meizani alias Lolly, anak Nikita Mirzani sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Lolly bakal dimintai keterangan terkait laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi.

Hal ini diungkap oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma Dewi mengatakan, pihaknya melihat kondisi Lolly terlebih dahulu jika memungkinkan diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

"Kalau LM memang ada di rumah aman, memang bisa dibawa ke Polres Jakarta Selatan nanti kita minta keterangan di sini," kata Nurma, dikutip dari YouTube NIT NOT, Rabu (30/10/2024).

"Namun jika memang kondisinya tidak memungkinkan pasti kita ke rumah aman," sambungnya.

Lebih lanjut, Nurma menyebut, nantinya Nikita Mirzani yang akan mendampingi Lolly saat menjalani pemeriksaan.

Menurut Nurma Dewi, itu merupakan kewajiban sebagai orang tua. 

"Jadi orang tuanya dari LM itu wajib untuk mendampingi."

"Itu udah kewajiban dari orang tua," tuturnya.

Baca juga: Kantongi Surat Laporan dari Lolly, Pihak Vadel Badjideh Adukan Nikita Mirzani ke Pihak Berwajib

Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh Naik Penyidikan

Seperti diketahui, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh kini mulai naik dalam tahap penyidikan.

Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Jadi kalau dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan memang sudah ditemukan adanya tindak pidana," kata Nurma, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (25/10/2024).

"Tindak pidana itu ada dari alat bukti, keterangan saksi, kemudian keterangan ahli," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini