News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA, Dicky Chandra Pasang Badan: Sudah Sah

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kata Dicky Chandra soal pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini Raharja yang belum tercatat di KUA.

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Rizky Febian dengan Mahalini Raharja tengah mengejutkan publik lantaran pernikahan keduanya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tersiar kabar bahwa Rizky Febian dengan Mahalini baru mengajukan permohonan itsbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Padahal, seperti diketahui, Mahalini dan putra sulung Sule tersebut telah melaksanakan akad nikah pada 10 Mei 2024 lalu.

Sahabat Sule, Dicky Chandra pun turut menanggapi kabar tersebut.

Menurut Dicky, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dapat dikatakan sah karena sudah ada penghulu hingga saksi.

"Secara pernikahan kan sudah sah, ada penghulu, ada saksinya Kang Dedi Mulyadi ada semuanya, semua sudah lengkap," kata Dicky, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (31/10/2024).

Selain itu, dijelaskan Dicky, ada kemungkinan permohonan pernikahan tersebut diajukan lantaran proses administrasi yang belum rampung.

Terlebih, Mahalini kini telah berpindah agama, sehingga menurut Dicky, perlu waktu lebih untuk pergantian KTP sang penyanyi.

"Mahalini juga sudah masuk Islam. Mungkin karena KTP-nya yang belum selesai atau bagaimana sehingga terjadi penundaan, ditambah kesibukannya dan segala macam," terangnya.

Sebagai perwakilan keluarga Sule saat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Dicky pun memberi dukungan penuh untuk keduanya.

"Yang jelas support saya sebagai perwakilan dari keluarga Sule pada saat itu, support saya mudah-mudahan Mahalini dan Rizky Febian tetap fokus aja dalam karier dan rumah tangga. Sehat selalu untuk kalian berdua," pungkasnya.

Baca juga: Pengacara Sebut Pernikahan Rizky Febian & Mahalini Sah, Ajukan Istbat Nikah karena Kesalahan Teknis

Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya sejak 10 Oktober 2024.

Soal apakah pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini belum sah secara agama, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian menjelaskan terkait hal itu.

"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).

"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.

Taslimah tidak menjelaskan secara detail terkait permohonan itsbat Rizky Febian dan Mahalini.  
 Namun dalam itsbat dimana dijelaskan Rizky Febian meminta pengajuan pengesahan nikah. 

"Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan (itsbat) itu judulnya," ujar Taslimah.

"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah. 

Baca juga: Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah? Ini Jawaban Pihak Pengadilan Agama

Kuasa Hukum Sebut Hanya Kesalahan Teknis

Markus Hadi Tanoto, Kuasa Hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara soal itsbat nikah. 

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diklaim telah sah secara agama.

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
 Kemudian pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.

Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.

(Tribunnews.com.Yurika/Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini