News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini

Rizky Febian & Mahalini Ajukan Pengesahan ke Pengadilan, Akui Pernikahannya Baru Sah Secara Agama 

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Bali.Rizky Febian dan Mahalini akhirnya buka suara, usai pengajuan pengesahan atau isbat nikahnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan jadi sorotan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini akhirnya buka suara, usai pengajuan pengesahan atau isbat nikahnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan jadi sorotan.

Dalam keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan secara ecourt, pada 10 Oktober 2024.

Baca juga: Ternyata Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA, Kini Ajukan Isbat Nikah

Rizky Febian dan Mahalini melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto menyampaikan bahwa pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 adalah perkawinan yang sah secara agama, namun belum tercatat di KUA atau nikah siri.

"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024," kata Markus Hadi Tanoto dalam rilis resminya kepada awak media, Rabu (30/10/2024).

Kendati demikian, Markus yang mewakili Rizky Febian dan Mahalini tidak membocorkan secara detil, alasan mengapa mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Mahalini Ungkap Perubahan Hidup Usai Kehilangan Ibunda dan Menikah dengan Rizky Febian

"Permohonan Isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," ucapnya.

Markus mengatakan Rizky Febian dan Mahalini sudah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk mengurusi itsbat nikah di Pengadilan Agama.

"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," jelasnya.

Markus Hadi Tanoto pun belum bisa memastikan kapan Rizky Febian dan Mahalini berani bertatap muka kepada awak media, usai kabar pengajuan pengesahan atau itsbat pernikahan mereka, yang jadi sorotan.

"Nanti kami kabari," ujar Markus Hadi Tanoto. 


(WARTAKOTALIVE/ARI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini