News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andrew Andika Bebas setelah Jalani Masa Rehabilitasi, Dijemput Langsung oleh Tengku Dewi Putri 

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Andrew Andika di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). Ia ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Andrew Andika bebas setelah menjalani masa rehabilitasi.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Andrew Andika, Minola Sebayang.

Andrew Andika dikatakan oleh Minola Sebayang telah selesai menjalani masa rehabilitasi sejak 31 Oktober 2024.

"Ya sudah (bebas masa rehabilitasi), (sejak) Kamis 31 Oktober," kata Minola kepada awak media, Sabtu, (2/11/2024).

Setelah bebas, Andrew Andika dijemput langsung oleh Tengku Dewi Putri. 

"Iya (Andrew Andika dijemput Tengku Dewi)," ujar Minola.

Diberitakan sebelumnya, Andrew Andika membagikan momen bahagia ketika ia tidur bersama kedua anaknya.

Pada momen itu Andrew Andika berada di tengah-tengah kedua anaknya.

Dalam keterangan, Andrew Andika menginformasikan dirinya tengah berada di rumah.

Lokasi yang ditandai oleh Andrew Andika berada di Jakarta Selatan.

Baca juga: Andrew Andika Unggah Foto Tiduran Bareng Anak, Suami Tengku Dewi Sudah Bebas dari Rehabilitasi?

"Home Sweet Home," tulis Andrew Andika di Instagram @andrewandika dikutip Tribunnews.com, Jumat, (1/11/2024).

Namun, Andrew Andika memilih untuk membatasi kolom komentar unggahannya itu.

Beberapa pengikutnya di Instagram bahkan ikut senang sang pesinetron bisa kembali ke rumah.

Sebagai informasi, Andrew Andika diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap oleh Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada pada 26 September 2024.

Suami Tengku Dewi Putri itu ditangkap bersama 5 orang temannya sedang berpesta narkoba.

Andrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan wajib menjalani masa rehabilitasi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini