News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Pasrah Hukuman Penjara Diperberat Jadi Empat Tahun Terkait Kasus Narkoba

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ammar Zoni dalam sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tahanan penjara aktor Ammar Zoni diperberat menjadi empat tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. Mengetahui hal ini, Ammar Zoni hanya pasrah dan menyerahkan urusan sepenuhnya ke kuasa hukum.

Baca juga: Niat Irish Bella Antar Anak Besuk Ammar Zoni di Lapas Ditolak, Pengacara Sebut sang Aktor Keberatan

"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman aktor Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni. 

Baca juga: Masih Rahasiakan Sosok Pasangan Baru, Inara Rusli Ingin Seperti Irish Bella

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian bunyi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Denda yang semula dijatuhkan sebesar Rp 1 miliar, kini mengalami penurunan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta untuk Ammar Zoni.

Baca juga: Komentar Putri KW usai Putus Nirgelar 2 Tahun dan Jadi Atlet Pertama Indonesia Juara Korea Masters

"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Atas putusan banding ini, pihak Ammar Zoni akan mengajukan kontra memori kasasi.

"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," kata Jon Mathias.

Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan di Kolong Tempat Tidur Hotel di Semarang, Polisi: Ada Bekas Cekikan di Leher

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya atas penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini