Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin mengajukan dua saksi dalam perkara sidang cerainya dengan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dua saksi tersebut adalah ayah dan ibu Venna Melinda yang dianggap mengetahui permasalahan rumah tangga ibu kandung dari Verrell Bramasta itu.
Baca juga: Harta Verrell Bramasta Rp 51,8 Miliar, Venna Melinda Takjub: Aku Saja Seumur Dia Belum Sekaya Itu
"Hari ini aku sama mba Venna mengajukan atau memberikan informasi kepada pengadilan, kita mengisi dokumen terkait saksi yang akan dihadirkan di sidang tanggal 28," kata Sandy Arifin di PA Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
"Jadi saksi yang akan dihadirkan dari pihak keluarga, ayah mbak Venna dan ibu juga mau hadir untuk memberikan kesaksian," lanjutnya.
Sidang cerai dengan agenda keterangan saksi-saksi ini akan digelar pada 28 November 2024 mendatang.
"Kami berharap di tanggal 28 sidang berjalan lancar. Dan panggilan pertama kemarin sudah patut alamat pastinya, panggilan kedua insya Allah sudah diterima di alamat yang memang sudah terdaftar," ujar Sandy.
Venna sendiri berharap sidang cerainya dari Ferry berlangsung lancar. Mengingat ini adalah proses perceraian ketiga kalinya Venna dari Ferry.
"Mohon doanya saja nanti pengin ada kepastian hukum sehingga cepat bercerai, inkrah," ungkap Venna.
Di sisi lain Venna ingin status pernikahannya dengan Ferry bisa diputus secara inkrah secepatnya oleh pengadilan.
Sebab ia tidak ingin terus disangkut pautkan dengan Ferry Irawan selama status pernikahan mereka belum diputus.
"Mohon doanya aja. Ini kan udah cukup lama ya, aku cuma pengin ada kepastian hukum sehingga cepet bercerai dan nggak ada sangkut pautnya lagi," tandasnya.