TRIBUNNEWS.COM – Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven semakin memanas.
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia, menuduh pihak Baim Wong memberikan bukti yang telah diedit dan tidak utuh dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024) lalu.
Tuduhan Bukti Ilegal
Alvon Kurnia mengungkapkan bahwa bukti yang dibawa oleh Baim Wong dalam sidang tersebut dianggap ilegal.
"Bukti itu harus utuh. Apabila ada bukti yang dipenggal-penggal, tidak bisa dikatakan sebagai bukti," jelas Alvon, seperti dikutip dari YouTube Insertlive, dikutip Sabtu( 23/11/2024).
Ia mencontohkan video viral yang berkaitan dengan Paula, menekankan bahwa pengeditan pada video tersebut tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, Alvon menegaskan bahwa bukti yang digunakan dalam persidangan harus diperoleh secara sah.
"Perolehan bukti harus secara sah dan dengan persetujuan dari orang yang memilikinya," tegasnya.
Reaksi Paula Verhoeven
Dalam momen sidang tersebut, Paula terlihat emosional, sesekali menyeka hidungnya dengan tisu.
Ia berjalan lunglai menuju mobil dan memilih mengenakan kacamata hitam untuk menutupi ekspresinya.
Meski dikejar pertanyaan oleh awak media, Paula memilih untuk bungkam.
Sementara itu, Baim Wong tampak lebih tenang.
"Pengacara nanti yang jelasin, yang penting hari ini saya sudah datang sidang," ucap Baim, seperti dikutip dari YouTube Sambel Lalap.
Penjelasan Pihak Baim Wong
Agenda sidang kali ini adalah pemberian bukti oleh pihak Baim.
Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, membantah tudingan bahwa kliennya mengajak Paula untuk rujuk.