"Apapun hasilnya semoga bisa diterima baik oleh semua pihak," harapnya.
Kuasa Hukum Rezky Aditya Ungkap 3 Alasan Kliennya Tak Bisa Dinyatakan Menelantarkan Anak Wenny Ariani
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking mengungkap ada tiga hal kliennya tidak bisa dinyatakan menelantarkan anak Wenny.
"Ada kesempatan juga untuk kami menjelaskan bahwa, klien kami tidak punya dasar untuk dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak," kata Ana Sofa Yuking.
"Karena apa? Undang-undang Perlindungan Anak sudah jelas, yang bisa dinyatakan melakukan dugaan penelantaran terhadap anak, satu ayah kandung, dua ayah angkat, ketiga, laki-laki yang merupakan ayah biologis seorang anak yang lahir dari dua perkawinan," terang sang kuasa hukum.
Dalam kesempatan itu, Ana Sofa Yuking justru menyebut pihak Wenny Ariani yang justru tidak mau putrinya dites DNA.
"Masalahnya sampai hari ini kami sudah lakukan upaya maksimal berkali-kali, kami sudah surati, kami sudah somasi, tapi pihak pelapor (Wenny) sama sekali tidak mau melakukan DNA," sambungnya.
Di akhir keterangannya, Ana menegaskan kliennya siap melakukan tes DNA atas anak Wenny Ariani itu.
"Dari dulu Rezky siap," tegasnya.
"Ini yang kadang-kadang warganet salah menilai karena informasi simpang siur, kita tegaskan dari awal kita siap melakukan tes DNA," tutup sang kuasa hukum.
(Tribunnews.com/Gabriella)