Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan nikah atau itsbat pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Penolakan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini lantaran ada salah satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana kemudian mengatakan status pernikahan pasangan yang menikah pada 10 Mei 2024 itu tetap suami istri menurut mereka.
Baca juga: PA Jaksel Tolak Isbat Nikah yang Diajukan Rizky Febian, Wali Nikah Mahalini Dipersoalkan
Sebab, anggapan Rizky Febian dan Mahalini mereka sudah menikah secara sah.
Namun secara peraturan pernikahan mereka justru tidak sah.
"Tetap suami istri. Anggapan mereka sudah sah karena kan tidak mengerti," kata Suryana, Senin (25/11/2024).
"Anggapannya tidak ada masalah, karena diliput kan. Dia mah tidak tau menahu, taunya beres aja," lanjutnya.
Suryana kemudian menjelaskan pernikahan keduanya dianggap tidak sah dan harus mengulang akad nikah.
Sebab, wali nikah dalam Islam tidak bisa dilakukan jika walinya nonislam. Dalam prosesi pernikahan kemarin Mahalini selaku mualaf dinikahkan oleh ayah kandungnya yang Hindu.
Pihak PA Jakarta Selatan menduga Rizky Febian dianggap tidak mengetahui proses dari peraturan pernikahan.
"Tapi fakta dari pernikahan itu, sebenarnya Rizky nggak salah, dia menyerahkan semua. Menurut kami dia tidak tau menau, taunya beres. Itulah kalau secara hukum, kalau orang itu tidak tau, tidak bisa dihukumi dia salah. Karena mungkin tidak tau," lanjut Suryana.
"Setelah ada tanggapan pengadilan barulah tau, ternyata proses pernikahan kemarin salah," tandasnya.