TRIBUNNEWS.COM - Pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Suryana, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyebut penolakan tersebut didasari kurangnya syarat rukun nikah.
"Hasil musyawarah ini pernikahan (Rizky Febian dan Mahalini) kurang syarat rukun nikah jadi tidak sah secara hukum, karena ketidak tahuan mereka," kata Suryana ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Suryana mengatakan, penolakan pengesahan atau pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, bukan karena perihal buku nikah dan proses persyaratan ke KUA.
Tapi, Suryana menyebut kalau Mahalini salah menunjuk wali nikah yang jadi wali hakim pernikahannya dengan Rizky Febian.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Itsbat Rizky Febian-Mahalini: Akui Baru Menikah Siri, hingga Kemungkinan Akad Ulang
"Dari hasil pemeriksaan hakim mengambil keputusan, pernikahan yang dilaksanakan oleh Rizky Febian dan Mahalini, menurut hakim ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ucapnya.
Suryana menyebut kalau Mahalini baru mualaf dua hari sebelum menikah dengan Rizky Febian.
Karena bukan dari keluarga Islam, menurut Suryana kalau Mahalini dan Rizky Febian menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikah.
"Akan tetap walinya ini ustaz bukan wali nasab dan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari Ketua KUA. Tapi wali nikah Mahalini bukan dari dua jenis wali tersebut," jelasnya.
Karena ustaz yang jadi wali nikah Mahalini bukan dari hubungan kekerabatan keluarga dan juga wali hakim, maka hakim memutus pernikahan Rizky Febian dan kekasihnya tidak sah.
"Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA, jadi harus nikah lagi," ujar Suryana. (Arie Puji waluyo/ Wartakotalive.com).