Pada akhir Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.
Saat itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.
Majelis Hakim menyatakan, Alvin Lim terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Alvin Lim juga pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 Septetmber 2022.
Penyebabnya, karena Alvon Lim menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.
Riwayat Pendidikan
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang
- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking
- Florida State University
- Certified in Financial Planning
- University of California Berkeley
- Undergraduate in Economics; Santa Barbara City College, GPA: 4.0 Economics
(Tribunnews.com/Siti N/ Rifqah/Adi Ryanda Shakti)