News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tok! Edward Akbar dan Kimberly Ryder Resmi Bercerai

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belum bisa berkomunikasi dengan Kimberly Ryder, Edward Akbar kirim pesan ini untuk istri tercintanya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah memutuskan perceraian antara artis Kimberly Ryder dan aktor Edward Akbar.

Putusan tersebut diumumkan melalui e-court pada Jumat (29/11/2024).

"Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian," tulis putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca juga: Kata Kimberly Ryder soal Syarat Edward Akbar Bertemu Anak-Anak, Singgung Kepercayaan Sudah Hilang

Dalam putusan tersebut, hak asuh kedua anak mereka, Rayden dan Aisya, diberikan kepada Kimberly, sementara Edward tetap memiliki akses untuk bertemu anak-anaknya.

"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," demikian bunyi putusan.

Selain itu, Edward diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp6.000.000 per bulan untuk dua anak, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," lanjut putusan tersebut.

Namun, permohonan nafkah untuk istri, termasuk Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, dan Maskan, tidak dikabulkan.

Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga kedua pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak utk mengajukan upaya hukum Banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut," demikian dinyatakan dalam putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini