TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan update terkait kasus Lolly dan Vadel Badjideh.
Hari ini, Senin (2/12/2024) Laura Meizani alias Lolly akan diperiksa oleh kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lolly akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi, yang dilaporkan sang ibunda, Nikita Mirzani terhadap Vadel.
Saat nanti memberikan keterangan, Lolly wajib didampingi oleh orang tuanya.
Lantaran bocah 17 tahun itu masih di bawah umur.
"Anak di bawah umur itu harus didampingi orang tuanya," jelas Fachmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (1/12/2024).
Pun dijelaskan Fachmi, Lolly dilarang menyampaikan apa pun tanpa persetujuan orang tuanya.
"Jadi tidak boleh menyampaikan apapun tanpa persetujuan orang tuanya," jelasnya.
"Jadi kalau dilarang orang tuanya, ya tidak boleh," sambung Fachmi.
Menurutnya, orang tua Lolly dalam hal ini Nikita memiliki hak untuk menyetujuin atau tidak setiap keterangan yang disampaikan Lolly.
"Dilarang itu dalam artian, yang punya hak menyetujui itu pasti orang tuanya lebih dulu."
Baca juga: Vadel Badjideh Pede Tak Bersalah dalam Kasus Lolly, Pengacara Nikita Mirzani: Saya Tahu Hasil Visum
Sementara itu, terkait jadwal pemeriksaan Lolly telah disampaikan langsung oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi menyampaikan, pemeriksaan Lolly dijadwalkan pada Senin (2/12/2024) pukul 11.00 WIB.
"Saudari kita LM sudah dijadwalkan hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekiranya jam 11.00 WIB,” ujar Nurma, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Minggu.