News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Baim Wong Serahkan 71 Bukti dalam Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven, Ada Rekaman Video

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baim Wong menyerahkan 71 bukti di sidang cerainya dengan Paula Verhoeven.

TRIBUNNEWS.COM - Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjalani sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024).

Dalam sidang perceraian kali ini, Baim Wong kembali menyerahkan sejumlah bukti tambahan tentang gugatannya kepada Paula Verhoeven.

Baim Wong diketahui menyerahkan 71 bukti berupa dalam bentuk tertulis dan juga rekaman video atas tudingannya soal perselingkuhan.

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membawa bukti tambahan.

Fahmi mengatakan bahwa Baim telah mengajukan total 71 bukti terkait perkara perceraian dengan Paula.

Selain itu, Baim Wong juga mengajukan saksi dan ahli untuk menguatkan berbagai bukti yang telah ia serahkan.

"Buktinya 71 terdiri dari bukti tertulis dan video," kata Fahmi, dikutip dari YouTube HepiNews, Rabu (4/12/2024).

"Ada sekitar 10 mungkin saksi dan tiga ahli," sambungnya.

Menurut Fahmi Bachmid, Baim sendiri juga sudah menjelaskan bukti-bukti video yang dibawa.

Sayangnya, detail soal bukti-bukti yang dibawa Baim Wong itu tidak bisa dibeberkan kepada media.

"Yang jelas Baim Wong menyampaikan bahwa video ini terkait apa dan terkait apa semua secara mendetail dia sudah sampaikan," ujar Fahmi.

Baca juga: Ungkap Alasan Paula Verhoeven Jarang Video Call Anak, Baim Wong Dibikin Bingung Sang Istri

"Saya hanya menyampaikan bahwa ada bukti-bukti."

"Isinya bukti tidak boleh saya sampaikan," paparnya.

Baim Wong Diisukan Rujuk dengan Paula Verhoeven

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (20/11/2024).

Sidang saat itu beragendakan pembuktian dari pihak penggugat.

Di tengah proses perceraian tersebut, muncul isu bahwa Baim Wong mengajak Paula Verhoeven untuk rujuk.

Terkait isu rujuk dengan Paula, pihak Baim Wong pun memberikan klarifikasi dan menyinggung perdamaian.

Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid menyebut mediasi sendiri wajib dilakukan ketika pengadilan menangani perkara.

"Jadi mediasi itu jangan diartikan kedua belah pihak ingin rujuk," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/11/2024).

"Hakim mediator pun hanya menyerahkan ke kedua belah pihak," sambungnya.

Menurut Fahmi, mediasi merupakan proses yang harus dijalani dalam setiap kasus perdata, termasuk perceraian.

Fahmi Bachmid mengatakan, mediasi dilakukan untuk mendamaikan para pihak.

"Jadi tidak ada hal-hal yang terkait dengan keinginan-keinginan tapi itu peraturan yang harus dilaksanakan semua perkara," ujar Fahmi Bachmid.

"Bukan hanya perkara perceraian tapi termasuk juga perkara perdata lainnya diwajibkan untuk mediasi."

Baca juga: Baim Wong Bawa Bukti Jelang Sidang Cerai, Benarkah Terkait Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven?

"Mediasi itu adalah dalam rangka mendamaikan supaya kedua belah pihak bisa berdamai," paparnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini