News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Kini Jadi Wakil Rakyat, Piyu Padi Reborn Minta Suami Mulan Jameela Revisi UU Hak Cipta 

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Piyu Padi Reborn mendesak Ahmad Dhani, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI  untuk segera merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi, Piyu Padi Reborn, mendesak Ahmad Dhani, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI  untuk segera merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Piyu yang juga Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) meminta Ahmad Dhani mewakili seniman memerhatikan permintaannya ini. 

Baca juga: Harapan Kebangkitan Musik Indonesia Saat Ahmad Dhani, Once di DPR dan Yovie Widianto di Kabinet

Piyu menyoroti Pasal 23 ayat 5, Pasal 87, dan Pasal 89 dalam undang-undang tersebut yang menurutnya perlu segera diperbaiki. 

Ia menilai, kasus pelanggaran hak cipta yang mandek selama dua tahun menjadi bukti perlunya revisi ini.

"Kami berharap sejak tahun lalu ada revisi Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 23 ayat 5, Pasal 87, dan Pasal 89," kata Piyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Piyu Padi Reborn Sebut Ada Ketimpangan Royalti Antara Pencipta Lagu dan Si Pembawa Lagu

Selain itu, Piyu juga meminta Ahmad Dhani untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56. 

PP tersebut memberikan kewenangan besar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam memungut royalti.

Menurut Piyu, LMKN tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. 

Ia menilai ada ketidakmampuan lembaga tersebut dalam memantau dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu.

"Kami meminta agar PP 56 dibatalkan karena LMKN, dengan kewenangan besarnya, tidak kompeten dalam memungut royalti dan mendistribusikannya secara adil," jelas Piyu.

Piyu juga menyoroti ketimpangan antara pendapatan dari konser dan royalti yang diterima oleh pencipta lagu. 

Ia menyebut royalti yang diterima para pencipta lagu sangat minim, jauh dari nilai yang seharusnya.

"LMKN tidak mampu melakukan pemantauan atau pengumpulan royalti dari konser dan acara langsung di Indonesia. Akibatnya, royalti yang diterima pencipta lagu hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Kami punya bukti terkait hal ini," ujarnya.

Piyu berharap langkah ini dapat mendorong perbaikan sistem pengelolaan hak cipta demi kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini