TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kekasih Dinar Candy, Ko Apex mengalami masalah hukum bertubi. Baru saja menerima vonis atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang, kini
Baru dua minggu, Ko Apex divonis 5,6 tahun penjara atas kasus tongkang, kini pacar Dinar Candy itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang lain.
Baca juga: Ko Apex Jadi Posesif Meski di Penjara, Takut Dinar Candy Didekati Pria Lain
Ko Apex yang bernama asli Arfandi Susilo ini kembali menjadi tersangka dalam kasus penggelapan yang sedang diselidiki oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Saat ini, pihak kepolisian Polda Jambi menambah dakwaan terhadap Ko Apex terkait penggelapan sebidang tanah milik PT SBS yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa tim penyidik telah menggelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca juga: Ko Apex Jadi Posesif Meski di Penjara, Takut Dinar Candy Didekati Pria Lain
"Tersangkanya adalah KA, yang merupakan direktur PT SBS Jambi. Kasus ini sudah diselidiki cukup lama, dan kini kami telah mengajukan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Andri pada Senin (9 Desember 2024).
Ko Apex Jadi Tersangka, Tanah yang Digelapkan Dipasang Garis Polisi
Andri juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi tanah yang dilaporkan oleh PT SBS sebagai objek penggelapan.
"Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi tanah yang diduga menjadi objek penggelapan," ungkapnya.
Sebelum menetapkan Ko Apex sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus ini. "KA, yang kini berada di Lapas, rencananya akan diperiksa pada hari Senin," katanya.
Meskipun proses pemeriksaan sedikit terhambat akibat perubahan pengacara yang sering terjadi pada Ko Apex, Andri menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
Penyidik juga telah mengonfirmasi bahwa tanah yang terlibat dalam penggelapan ini sebelumnya dibeli oleh PT SBS, namun kemudian dialihkan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi Ko Apex.
"PT SBS membeli tanah tersebut, namun tiba-tiba saja kepemilikan tanah itu dialihkan untuk kepentingan Ko Apex. Hal ini menyebabkan PT FBS milik Ko Apex berdiri di atas tanah milik PT SBS," jelas Andri.
Atas perbuatannya, Ko Apex dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Sementara itu, Helmi, kuasa hukum Ko Apex, menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan tersangka ini.
"Kami belum menerima SPDP atau pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Ko Apex," kata Helmi saat dihubungi media. Ia juga menegaskan bahwa Ko Apex saat ini hanya diperiksa sebagai saksi terlapor dalam laporan yang dibuat oleh H Nanang.
"Hingga saat ini, Ko Apex masih diperiksa sebagai saksi terlapor di Lapas, tadi pagi," tambah Helmi.
Dinar Candy Merasa Diintimidasi, Didatangi Oknum Berbaju Coklat Usai Ko Apex Dipenjara
Dinar Candy mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap situasi yang menimpa pacarnya.
Dinar menjelaskan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menunggangi kasus ini.
Dinar menceritakan pengalaman dirinya yang sempat mendapat intimidasi terkait kasus ini.
"Aku didatangin baju coklat, maksudnya kayak oknum dari BNN ke kafe aku," ungkapnya, dikutip dari YouTube Trans TV, (2/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa kali pihak yang memeriksa kafe tempatnya berada.
"Terus ada dari Wakapolres Jakarta Selatan, dia bilang, 'Ini bukan wilayah kamu, kamu nggak bisa ngecek kafe ini'," ceritanya.
Menurut Dinar, kejanggalan ini menambah kekecewaannya terhadap proses hukum yang terjadi.
Dinar mengungkapkan bahwa sejak awal ia berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Aku mempertemukan mereka (Ko Apex dan ayah angkatnya) sampai tiga kali loh. Aku sampai cancel penerbangan, aku pengin dari pihak Kejaksaan ngasih ruangan buat mereka ngobrol hati ke hati," katanya.
Namun, meskipun Ko Apex dan ayah angkatnya sempat berbaikan, hubungan mereka kembali memanas.
Ibu Ko Apex Juga Kecewa
Ibu Ko Apex, Leni Marlina, juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada anaknya.
"Saya kaget sih. Kok anak saya yang hanya mendapatkan hukuman seberat itu, padahal kan bukan perbuatan anak saya sendiri," ungkap Leni.
Ia menjelaskan bahwa Ko Apex hanya mengikuti instruksi dari pihak lain yang terlibat.
"Ada yang di belakang dia, banyaklah yang di belakang dia, karena anak saya itu kan hanya pesuruh, hanya pekerja," katanya.
Leni menyatakan bahwa meskipun anaknya bersalah, ia merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil.
"Saya memang tahu anak saya bersalah, tapi kan saya maunya kalau memang anak saya bersalah, yang bersalah yang lain pun harus ikut," tegasnya.
Dipenjara, Ko Apex Posesif, Ogah Dinar Candy Didekati Pria Lain
Dinar Candy masih memelihara hubungannya dengan Ko Apex, yang saat ini berada di penjara.
Meski jarang ketemu, Dinar mengatakan kekasihnya itu masih bisa posesif.
"Dia minta jaga diri aja, karena kan dia tahu aku di dunia selebriti pasti ada yang dekatin," tutur Dinar Candy di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
"Iya posesif," sambungnya.
Dinar Candy memastikan saat ini hubungan asmaranya dengan Ko Apex masih baik-baik saja.
Bahkan Dinar masih rutin membesuk kekasihnya itu yang saat ini masih mendekam di lapas karena kasus kapal tongkang.
"Baik-baik aja yaa," ujar Dinar.
"Dia kan sekarang di lapas," terusnya.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Bayu Indra Permana) (TribunJambi.com/Rohmayana/Nurlailis)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Baru 2 Minggu Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara, Pacar Dinar Candy Kini Ditetapkan Tersangka Lagi,