News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Manoj Punjabi Usai Voucher Tiker Nonton Film 'Sorop' Digandakan Oknum Percetakan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manoj Punjabi angkat bicara soal kasus penggandaan voucher tiket nonton film Sorop, ditemui di XXI Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manoj Punjabi selaku produser dari film Sorop menyesalkan adanya tindak pidana di karya terbarunya itu.

Voucher tiket nonton film 'Sorop' digandakan oleh pihak percetakan tanpa seizin MD Pictures.

Baca juga: Voucher Tiket Film Sorop Digelapkan Oknum Percetakan, MD Pictures Tempuh Jalur Hukum

Manoj menyayangkan hal tersebut karena sudah mempercayai pihak percetakan, untuk ikut membantu promosi film 'Sorop' dengan mencetak voucher nonton gratis.

"Ini yang jadi problem, kita mau melakukan strategi promosi jadi problem terhadap voucher yang diduplikasi lah, kan jadi problem," ujar Manoj Punjabi di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024) 

"Kita mau promosi ya gimana, kan MD yang harus tanggung jawab dan itu jadi jumlah besar enggak make sense," bebernya.

Manoj meminta agar pihak-pihak yang menangani hal itu bisa segera menyelesaikan masalahnya.

Sebab, ini dianggap mengganggu ekosistem film Indonesia yang saat ini sedang memiliki kesempatan untuk tumbuh besar.

"Jadi saya harapkan secara pihak yang tertentu yang lagi ngurusin ini bisa bereskan, jangan sampailah problem ini terjadi," tutur Manoj.

"Film Indonesia punya challenge yang sangat besar ya, dari segi cerita merangkul penonton film Indonesia untuk nonton," sambungnya.

Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh pihak MD Picture ke Polsek Kemayoran dan sudah mengamankan dua terlapor.

Sekedar informasi, voucher tiket nonton gratis film Sorop digandakan tanpa izin oleh dua oegawai percetakan berinisial H (23) dan Y (48)

Voucher yang digandakan itu kemudian dijual secara bebas oleh keduanya dengan harga Rp 15.000. Sekiranya ada 30 voucher yang sudah dijual oleh masing-masing terlapor.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini