Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia diperiksa buntut laporan mahasiswi berinisial YB. Hal ini diungkapkan Nurma Dewi, PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun katanya insiden tersebut terjadi pada 14 Desember 2024.
"Terkait pemanggilan, akan kami informasikan lebih lanjut, termasuk siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi, barang bukti yang dikumpulkan, dan langkah-langkah penyidik," kata Nurma, Kamis (19/12/2024).
Chandrika Chika diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban yang sedang dianalisis di RSCM.
Kasus ini bermula dari pertemuan Chandrika Chika dengan korban berinisial YB di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan kesaksian korban, peristiwa terjadi ketika YB sedang berdiri dan melihat seorang perempuan yang tidak dikenalnya menunggu kendaraan.
Pandangan tersebut kemudian memicu kesalahpahaman.
"Pelaku, dalam hal ini Chandrika Chika, diduga menyerang korban menggunakan tangan kosong. Untuk sementara, ini adalah keterangan dari pihak korban," jelas Nurma Dewi.
Hingga saat ini, polisi belum memastikan apakah Chandrika Chika berada di bawah pengaruh tertentu saat kejadian berlangsung.
"Yang jelas, laporan sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut," ungkapnya.