TRIBUNNEWS.COM - Korban penganiayaan Chandrika Chika, YB mengaku tak tahu motif sang selebgram mendadak melakukan penganiayaan.
Menurut keterangannya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Andi Bashar, dirinya dan Chika bertemu di sebuah klub di kawasan SCBD, Jakarta.
Tiba-tiba, YB diserang oleh Chika hingga tubuhnya dibanting.
"Nah, itu yang tidak diketahui motifnya oleh YB," beber Andi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/12/2024).
Ia lantas menceritakan detik-detik kliennya dianiaya.
"YB menjelaskan sama saya itu ditarik tasnya pertama. Ya terus dijambak rambutnya, habis itu kena dorong di-smackdown, dia jatuh ke aspal," cerita Andi.
Saking kerasnya benturan, YB mengalami pergeseran tulang di bagian pundaknya.
"Mungkin karena benturan keras ya udah bergeser. Saya enggak tahu antara bergeser atau patah pada tulang."
"Karena saya lihat hasil visumnya yang memang kemarin sudah beredar kan ada pergeseran tulang, kelihatan ya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menyebut hingga kini belum ada tindakan operasi untuk pengobatan kliennya.
"Sampai hari ini kan belum dilakukan tindakan operasi ataupun urut untuk mengembalikan ke posisi semula," tutup Andi.
Baca juga: Orangtua Chandrika Chika Minta Kasus Penganiayaan Putrinya Diselesaikan Kekeluargaan
Sementara itu, pihak Chandrika Chika meminta kasus penganiayaan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Diakui Andi, orangtua Chika beberapa kali melakukan panggilan telepon.
Bahkan, keduanya juga disebut meminta bertemu dengan pengacara YB.
"Kemarin sih saya sempat ketemu orang tua saudari C, ya apa nelepon," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, orangtua Chika meminta upaya mediasi antara sang putri dan YB.
"Orangtua hanya minta mediasi," bebernya.
Namun, menurutnya sang klien tetap memilih melanjutkan proses hukum.
"Tapi kayaknya saya nggak tahu ya, karena bukan saya yang memutuskan. Kalo saudara YB kemunginan menghormati proses hukum," lanjut Andi.
Adapun diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Chandrika Chika terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Yang dilaporkan YB kita terapkan Pasal 351 KUHP jadi sekecil-kecilnya 2 tahun 8 bulan, untuk setinggi-tingginya 7 tahun," terang Nurma.
Baca juga: Kuasa Hukum Yuliana Byun: Ayah Chandrika Chika Sudah Temui Yuliana Tapi Belum Minta Maaf
Sementara itu, ayah Chika sendiri disebut telah menemui YB.
Namun, ayah Chika belum meminta maaf langsung dengan korban.
"Ada, bapaknya datang, nggak masalah dari pihak CC ketemu kami. Tapi kita belum tahu, nanti sambil jalan," kata Andi.
Andi kemudian belum bisa bicara mengenai perdamaian antara Chandrika Chika dan YB.
"Saya tidak bisa pastikan seperti apa," ujar Andi.
Namun sampai saat ini Chandrika Chika belum meminta maaf kepada YB atas dugaan penganiayaan yang dilakukan di tempat hiburan kawasan SCBD, Jakarta Selatan itu.
"Sampai saat ini belum. Kalau sudah (minta maaf), viral," ucap Andi.
Baca juga: Korban Penganiayaan Chandrika Chika Alami Patah Tulang? Polisi: Tunggu Hasil Visum 2 Minggu Lagi
"Saya juga kalau anak bermasalah pasti turun tangan dia berharap, namanya bapak kan care sama anak," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Salma/Fauzi)