TRIBUNNEWS.COM - Kehidupan Sandra Dewi dengan suaminya, Harvey Moeis semakin disorot sejak terjerat kasus korupsi kasus timah.
Diketahui, Harvey Moeis ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) hanya divonis enam tahun dan enam bulan penjara serta denda senilai Rp1 miliar.
Sontak, kabar tersebut memicu amarah daripada warganet.
Tak sedikit netizen yang merasa geram dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Di tengah kabar gempar tersebut, wanita berusia 41 tahun ini kedapatan menghapus semua foto dengan sang suami di Instagram pribadinya, @sandradewi88.
Pantauan Tribunnews.com, Kamis (26/12/2024), ibu dua anak ini telah menghilangkan semua momen kebersamaan dengan Harvey, termasuk foto pernikahan mereka yang dulu sempat viral.
Tak hanya itu, Sandra Dewi pun juga memilih untuk menutup kolom komentar di Instagramnya.
Kini akun Instagram Sandra Dewi hanya menyisakan potret pribadinya, dengan berbagai kerja sama serta endorsement.
Harta dan Aset Harvey Moeis Diambil Negara, Termasuk Tas Mewah Sandra Dewi
Sementara dalam sidang vonis tersebut, Harvey Moeis tak hanya divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Baca juga: Hilang dari Medsos, Foto Pernikahan Ala Cinderella Sandra Dewi dan Harvey Moeis Ada di Sini!
Majelis hakim juga memutuskan merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya Sandra Dewi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.
Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Baca juga: Ada Apa dengan Sandra Dewi & Harvey Moeis? Sang Aktris Absen Sidang Vonis, Foto di Instagram Dihapus
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.
(Tribunnews.com, Rinanda/Anita)