Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup band Slank ikut menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dimana dikerahui pemerintah akan memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Baca juga: Pastikan Kesehatannya Membaik, Abdee Negara Siap Tampil di Konser Ulang Tahun ke-41 Slank
Terkait hal ini Akhadi Wira Satriaji alias Kaka vokalis Slank bicara kemungkinan industri musik Tanah Air akan ikut berdampak.
"Kalau hal-hal yang lainnya ikut terangkat ya mungkin (terpengaruh). Biasanya kalau satu per satu terangkat kan akhirnya terpengaruh juga," kata Kaka dalam jumpa pers di Potlot, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat
Begitupun dikatakan oleh Bimbim Slank sang drummer meminta pemerintah untuk memperhatikan lebih bijak terkait kenaikan PPN 12 persen.
Bimbim berharap pemerintah bisa kembali melihat dan menerapkan PPN 12 persen tepat sasaran.
"Sebenarnya pemerintah harus tahu ya yang mana yang harus dikasih ke barang mewah," kata Bimbim.
Bimbim bahkan tidak ingin nantinya alat-alat musik dijadikan barang mewah dan dikenakan PPN 12 persen.
Sebab alat-alat musik termasuk vinyl merupakan alat kerja bagi para musisi.
"Kayak vinyl ini kan tools ya, kayak gitar buat Ridho, itu kan kayak cangkulnya petani," ucap Bimbim.
Sebab alat musik termasuk vinyl merupakan alat kerja bagi para musisi.
"Kayak vinyl, musik jangan ditaruh ke barang mewah ya karena itu kan tools ya, kayak gitar, kayak cangkul dikatakan barang mewah kasihan petani, kalau gitar dikatakan barang mewah ya kasihan Ridho," ujar Bimbim.
"Kalau HP dibilang barang mewah kasihan gojek, kalau pulsa dibilang barang mewah kasihan wartawan buat ngeshare-ngeshare berita," tandasnya.