TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya sah secara negara dan agama.
Seperti diketahui, Rizky Febian dan Mahalini disarankan untuk menikah ulang.
Rekomendasi itu keluar setelah sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan keduanya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernikahan keduanya ditolak karena tak memenuhi syarat salah satu rukun nikah.
Karena itu, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan akad nikah ulang pada 27 Desember 2024, lalu.
Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kepala KUA Setia Budi, Nasrulloh.
Nasrulloh menerangkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah dilangsungkan.
"Pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan agama," terang Nasrulloh, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (3/1/2024).
Dikatakan Nasrulloh, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah didaftarkan di KUA Setia Budi.
"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka," ujar Nasrulloh.
"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27 (Desember)," sambungnya.
Baca juga: Tak Ada Batas Waktu Nikah Ulang, Pengadilan Agama Meminta Mahalini-Rizky Febian Urus Berkas Sendiri
Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Disorot
Sebelumnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.
Sebab Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA.
Terkait hal itu, Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky juga memberikan tanggapannya.
Markus lantas menyinggung buku nikah yang dipamerkan keduanya hanyalah properti foto.
"Banyak orang juga foto buku nikah kan di depan tapi dia tidak melihat isi dalamnya," ujar Markus.
"Mungkin saya nggak akan bilang apakah itu jadi bahan properti untuk pada saat akad foto aja, ya silakan simpulkan sendiri aja," sambungnya.
Termasuk saat siapa, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, Markus tidak tahu apakah dia berasal dari KUA atau bukan.
Hal yang bisa dipastikan sang pengacara, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, adalah dia yang membimbing penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut jadi mualaf.
"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama ya," kata Markus.
"Kalau untuk orang KUA-nya tidak bisa pastikan," pungkasnya.
Baca juga: Terungkap! Misteri Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Bagaimana Statusnya, Sah atau Tidak?
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)