News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Chandrika Chika Bantu Urus Pemulihan Yuliana Byun

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CCTV diduga Chandrika Chika saat melakukan penganiayaan terhadap YB di SCBD beredar di media sosial. Andi Bashar mengatakan pihak Chandrika Chika belum memberikan bantuan kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chandrika Chika belum menemui korban dugaan penganiayaan, Yuliana Byun (YB).

YB sejauh ini masih menjalani pemulihan karena mengalami dislokasi atau pergeseran bahu kiri setelah dibanting oleh Chandrika Chika. 

Baca juga: Orangtua Chandrika Chika Minta Kasus Penganiayaan Putrinya Diselesaikan Kekeluargaan

Kuasa hukum YB, Andi Bashar mengatakan pihak Chandrika Chika belum memberikan bantuan kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Termasuk menanyakan soal kerugian yang dialami oleh YB dalam penganiayaan yang diduga dilakukan Chandrika Chika.

"Belum belum ada (ganti rugi)," kata Andi Bashar ketika ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (3/1/2025).

Andi Bashar menambahkan pihak Chandrika Chika bisa membicarakan soal kerugian yang dialami oleh YB pasca kejadian tersebut.

"Tapi saya sarankan sama untuk bisa membantu bagaimana saudari YB bisa kembali normal," ujar Andi. 

Mengingat pemulihan YB menurut Andi akan memakan waktu cukup lama karena mengalami pergeseran tulang bahu kiri.

Baca juga: Keluarga Chandrika Chika Minta Mediasi dengan Pihak Korban Penganiayaan

"Tapi kan agak susah karena pemulihan tulang patah itu agak lama, 4 bulan sampai 6 bulan karena saya pernah alami," tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari pertemuan Chandrika Chika dengan korban berinisial YB di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.30 WIB. 

Berdasarkan kesaksian korban, peristiwa terjadi ketika YB sedang berdiri dan melihat seorang perempuan yang tidak dikenalnya menunggu kendaraan. 

Pandangan tersebut kemudian memicu kesalahpahaman.

Chandrika Chika kemudian diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. 

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban yang sedang dianalisis di RSCM.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini