Nikita Mirzani Dikeroyok

Nikita Mirzani Alami Luka Memar dan Benjol Usai Jadi Korban Pengeroyokan, Langsung Lapor Polisi

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Nikita Mirzani membenarkan kliennya menjadi korban pengeroyokan. Nikita Mirzani diduga dikeroyok oleh pengacara Razman Arif Nasution dan istrinya.

Baca juga: Razman Nasution Gandeng 33 Pengacara untuk Penjarakan Nikita Mirzani Terkait Kasus Penganiayaan

Atas hal itu Nikita Mirzani kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.  

"Saya sampaikan bahwa benar Nikita Mirzani melakukan laporan polisi karena dia dikeroyok. Seorang wanita, seorang single parent, punya 3 anak juga sendirian dia dikeroyok oleh lebih dari satu orang sehingga Nikita Mirzani laporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Akibat kejadian tersebut Nikita kemudian langsung melakukan visum di rumah sakit. Beberapa anggota tubuhnya mengalami memar seperti kepala dan pipi.

"Bukti visum sudah dilakukan visum. Kepalanya, pipinya, segala sudah dilakukan visum. Visumnya ada saya tidak perlu sampaikan yang jelas visumnya ada," ujar Fahmi.

Baca juga: Lolly Tak Ingin Lahir dari Rahim Nikita Mirzani, Nikmir: Bisa Gak Sih Dimasukin Lagi?

"Ada memar, ada benjol, dan lain sebagainya," lanjutnya.

Namun demikian Fahmi tidak bisa menjelaskan motif dan kronologi dugaan pengeroyokan tersebut.

Diketahui Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif Nasution dengan tiga kasus yakni dugaan penculikan, pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Dari semalam kita sudah menerima 4 laporan polisi. Satu, dari saudari NM, tanggal 10 Januari 2025, pelapor adalah NM, kemudian yang menjadi korban adalah LM, terlapor adalah RAN," kata Nurma Dewi, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Tolak Bantu Nikita Mirzani Urusi Kasus Lolly 

Nikita menilai Razman juga menjadi dalang atas pelarian Laura, ia melaporkan sang pengacara ke polisi.

"Pasal 76F juncto 43, kemudian Pasal 328 juncto 330 KUHP yaitu tentang penculikan, diduga ada penculikan. Itu yang dilaporkan oleh NM," jelas Nurma.

Laporan pengeroyokan ini terjadi buntut cekcok antara Nikita dengan Razman ketika di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian Pasal diterapkan di sini Pasal 151 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman 5 tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM, diduga dilakukan RAN dan AS," lanjut Nurma.

Kemudian Nikita melaporkan Razman atas kasus perbuatan tidak menyenangkan. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 335 KUHP.

Baca juga: Polisi Bantah Lolly Jadi Tersangka, Singgung Psikis Anak Nikita Mirzani

"Selanjutnya, kasus yang dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman yang diduga dilakukan terlapor," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini