News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Soal Vadel Badjideh Mangkir Pemeriksaan, Polisi Ungkap Potensi Jemput Paksa hingga Jadi Tersangka

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POTENSI VADEL TERSANGKA - Momen Vadel Badjideh dance bareng kakaknya, Bintang Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Polisi mengungkap potensi Vadel Badjideh menjadi tersangka dalam kasus Lolly, putri Nikita Mirzani.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan potensi penjemputan paksa hingga penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.

Disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ada potensi bagi Vadel untuk dijemput paksa jika mangkir hingga tiga kali pemanggilan.

Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang terkait KUHAP.

"Setelah kita melayangkan surat dengan sah tentunya, atau resmi. Kemudian sudah diterima satu kali, dan juga kemudian memang berhalangan dengan jelas."

"Lanjut dua kali kalau jelas itu sudah menjadi wewenang penyidik. Nah, satu kali, kemudian dua kali, tiga kali tidak ada itu langsung jemput paksa," jelas Nurma, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Senin (10/2/2025).

Adapun, Nurma juga menyinggung potensi Vadel menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kalau itu jelas nanti penyidik yang tahu ya," tambahnya.

"Untuk memperjelas kasus yang ada, karena itu kita memanggil atau meminta keterangan (Vadel)," lanjut Nurma.

Disinggung soal press conference yang akan diadakan pihak Nikita Mirzani, Nurma mengaku tak tahu menahu.

Menurutnya, itu merupakan hak Nikita sebagai orangtua dari Lolly.

"Dari kita tidak ada komunikasi ya (soal presscon). Kalau soal itu karena memang haknya dari NM sendiri karena memang putrinya," tutur Nurma.

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Takut Kembali Sekolahkan Lolly ke Luar Negeri, tapi Pilih Percayai sang Putri

Dalam momen itu, Nurma menjelaskan alasan Vadel mangkir dari pemeriksaan.

"Jadi hari ini dari penyidik PPA, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menjadwalkan tanggal, hari, dan jamnya sudah ditentukan," terang Nurma.

"Namun demikian, untuk VA tidak bisa hadir karena dari keterangan yang kita dapat dari penyidik, sakit," tambahnya.

Adapun, penyidik masih menunggu bukti keterangan yang menunjukkan Vadel benar-benar sakit.

"Dari penyidik masih berkoordinasi ya, masih menunggu surat sakitnya. Apakah kemudian apa-apa saja, yang jelas untuk alasannya harus ada keterangan yang jelas," sambung Nurma.

Sementara itu, mangkirnya Vadel membuat penyidikan pun dijadwalkan ulang.

"Kembali dijadwalkan untuk hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 jam 09.30 ya," tandasnya.

(Tribunnews.com/ Salma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini