News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Pihak Ari Bias Tegaskan Tujuannya Gugat Agnez Mo Bukan Mengejar Royalti 

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Ari Bias menangkan gugatannya terhadap Agnez Mo soal hak cipta lagu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Ari Bias lewat kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menjelaskan soal gugatan mereka yang dilayangkan ke Agnez Mo.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, menurut Minola, kasus ini fokusnya bukan untuk mengejar royalti.

Baca juga: Sudah Prediksi Agnez Mo Kasasi, Tapi Ari Bias Merasa Perjuangannya Sudah Selesai

Meski pada ujungnya adalah hak ekonomi untuk kliennya, Minola memastikan masalah utama di gugatannya bukan soal royalti.

“Yang perlu kami sampaikan, ini bukan soal royalti. Meskipun implementasinya berkaitan dengan hak ekonomi," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

"Tetapi ini tidak semata-mata membahas royalti. Inilah yang sering menjadi kesalahpahaman,” terusnya. 

Baca juga: Ari Bias Tanggapi Pernyataan Agnez Mo yang Merasa Jadi Tumbal

Minola kemudian menjelaskan bahwa gugatan kliennya berkaitan dengan penerapan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.

Ia mengaskan hal itulah yang menjadi dasar permasalahan dalam kasus ini dan diperjuangkan oleh Ari Bias.

“Ketika terjadi pencampuradukan antara ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta yang berada di bawah judul hak ekonomi pencipta dengan Pasal 23 yang ada di bab hak pelaku pertunjukan, itu menimbulkan kebingungan,” jelasnya. 

AGNEZ MO BAYAR Rp1,5 M - Kolase penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo (kiri) dan pencipta lagu Ari Bias (kanan). Agnez Mo diwajibkan bayar Rp 1,5 miliar usai gugatan perdataAri Bias dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta. (kolase/instagram Agnez Mo/instagram Ari Bias)

Pasal 9 UU Hak Cipta menjelaskan tentang Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta 

“Pertanyaannya, apakah hak ekonomi pencipta dan hak ekonomi pelaku pertunjukan sama? Seharusnya berbeda," tegas Minola.

"Itulah mengapa keduanya diatur dalam bab dan pasal yang berbeda,” tambah Minola. 

Minola mengatakan bahwa Agnez Mo diduga telah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukan tanpa izin.

“Kami menilai bahwa ada tiga konser yang dilakukan Agnez Mo, di mana ia menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9,” tutur Minola.

Di sisi lain, Agnez Mo selama ini melihat kasus itu dengan merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta. 

Pasal 23 mengatur tentang Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukkan yang dalam hal ini salah satunya adalah penyanyi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini