TRIBUNNEWS.COM - Kontroversi mengenai hak cipta masih bergulir panas di industri musik Indonesia.
Kali ini, penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ariel NOAH, kembali mengungkapkan kegelisahannya terkait aturan royalti yang dinilai tidak konsisten dan membingungkan.
Melalui sebuah video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @arielnoah, musisi berusia 43 tahun ini menyoroti ketidakpastian hukum mengenai sistem pembayaran royalti dan izin penggunaan lagu yang berisiko merugikan para musisi.
Menurut Ariel, selama ini pembayaran royalti kepada pencipta lagu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) oleh pihak penyelenggara konser.
Namun, muncul wacana baru yang menyebutkan bahwa penyanyi yang membawakan lagu milik orang lain juga diwajibkan membayar royalti secara langsung kepada penciptanya.
"Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Hak Cipta, tapi sampai sekarang masih banyak yang bingung siapa sebenarnya yang harus membayar," ujar Ariel dikutip Tribunnews, Selasa (25/3/2025).
Kemudian, Ariel juga menyoroti adanya ketidakjelasan dalam interpretasi regulasi, terutama terkait Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 9 ayat (3) menyebutkan, pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial tanpa izin pencipta merupakan pelanggaran.
Sementara itu, dalam Pasal 23 ayat (5) justru mengizinkan penggunaan komersial selama imbalan dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Kedua pasal ini justru terlihat saling bertentangan."
"Ini membuat musisi bingung dan berpotensi memicu konflik antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser," terang Ariel.
Baca juga: Tak Sepakat dengan Direct License, Ariel NOAH Soroti Mekanisme Pembayaran Royalti: Saya Butuh LMK
Tak hanya itu, Ariel juga menyoroti konsep direct license, yakni mekanisme di mana pencipta lagu dapat memberikan izin langsung tanpa perantara LMK.
Menurutnya, skema ini masih belum memiliki regulasi yang jelas.
Terutama dalam hal efisiensi, transparansi pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.
"Mekanisme ini belum benar-benar matang. Siapa yang menjamin transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti?" ujarnya.
Enggan berangsur lama, Ariel menginginkan pemerintah segera menetapkan regulasi yang jelas agar industri musik tetap tertata dan tidak semakin berantakan.
"Kami hanya ingin berkarya tanpa harus terus-menerus dihantui aturan yang tidak jelas dan merugikan. "
"Musik seharusnya dinikmati, bukan dijadikan alat pungutan liar," tandas Ariel.
Baca juga: Sikap Ariel NOAH Usai Disindir Egois dan Kekanak-Kanakkan oleh Ahmad Dhani
(Tribunnews.com, Rinanda)