Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Armand Maulana mengungkapkan bahwa dirinya tak mempermasalahkan skema direct license untuk royalti performing rights.
Ia mengungkapkan skema itu bisa saja dijalankan, namun harus dengan dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Tak Diatur dalam UU Hak Cipta
Sebab, diakui Armand selama ini para penyanyi sudah terbiasa dengan skema yang lama.
"Permasalahannya, skema yang ditawarkan ini (direct license) harus ada dasar hukumnya," kata Armand Maulana di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
"Sejauh yang saya tahu, sejak dulu sampai sekarang, seluruh stakeholder di industri musik Indonesia berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014,” jelasnya.
Skema direct license menjadi sorotan setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) membahas hal itu di media sosial dan dalam jumpa pers.
Mereka menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hingga akhirnya muncul skema direct license, sistem perizinan langsung antara pencipta lagu dan pihak yang ingin menggunakan karya mereka tanpa melalui LMK.
Baca juga: Beda Pendapat Soal Direct License, Ahmad Dhani Sebut Ariel NOAH Egois
AKSI mengklaim bahwa skema itu sudah dijalankan bersama beberapa penyanyi di beberapa tahun belakangan ini.
"Ketika skema baru ditawarkan, sama seperti dalam kehidupan lain, ketika ada sesuatu yang sudah berjalan cukup lama lalu tiba-tiba ada skema baru, pasti harus ada penyesuaian," kata Armand.
Armand yang tergabung dalam wadah Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mempertanyakan aturan hukum yang berlaku terhadap penyanyi, lewat upaya ke MK beberapa waktu lalu.
"Makanya, kemarin VISI sebagai wadah penyanyi memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
"Seperti yang saya bilang, penyanyi itu kan ujung tombak yang membawakan karya. Jadi wajar kalau kami bertanya soal skema baru ini," lanjut Armand.
Armand yang mendengar curhatan rekan-rekannya sesama penyanyi mengungkapkan kegelisahan atas adanya wacana baru selain direct license, yakni izin membawakan lagu.
"Yang dipertanyakan itu, apakah penyanyi harus izin dulu kepada pencipta? Sebetulnya bukan meminta izin lagi, karena kita sudah punya izin melalui LMK," katanya.
"Jadi bukan serta merta kita menyanyikan lagu tanpa izin," lanjur Armand.