Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi membeberkan alasan Fachry Albar konsumsi narkoba.
Ia mengungkapkan bahwa Fachry menggunakan narkoba untuk kepentingan pribadi yakni menenangkan pikiran.
"Untuk alasan ini, kebutuhan pribadi," ujar Kombes Pol Twedi Aditya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Fachry Albar Terjerat Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu, Kokain, Ganja, dan Obat Psikotropika
"Untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya,” katanya.
Kombes Pol Twedi mengatakan bahwa Fachri kembali mengonsumsi narkoba tak jauh setelah terjerat kasus sebelumnya beberapa tahun silam.
“Kalau untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama," beber Fachri.
"Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun, yang bersangkutan masih menggunakan,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, kokain, dan pil alprazolam.
Hasil tes urine Fachri juga menunjukkan positif mengandung metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Atas perbuatannya, Fachri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Sebagai informasi, Fachri Albar kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkotika.
Ini menjadi kali ketiga dirinya terjerat kasus serupa. Kali ini, Fachri diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 20 April 2025 malam.
Baca tanpa iklan