News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Slank Soroti Kisruh Royalti Musik, Harap Revisi UU Hak Cipta Segera Dilakukan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROYALTI MUSIK - Grup band Slank merilis vinyl dari album Joged sebagai perayaan ulang tahun ke-41, Kamis (26/12/2024). Bassis Slank, Ivanka, menilai akar dari persoalan ini adalah belum adanya regulasi yang jelas dan rinci terkait hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup band Slank ikut angkat bicara soal polemik royalti musik yang belakangan ramai diperbincangkan, bahkan merembet hingga ke ranah hukum antara penyanyi dan pencipta lagu.

Beberapa kasus yang mencuat di antaranya adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano, serta laporan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora.

Bassis Slank, Ivanka, menilai akar dari persoalan ini adalah belum adanya regulasi yang jelas dan rinci terkait hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia.

"Karena Undang-Undangnya belum lengkap, jadi begitu," kata Ivanka ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia pun berharap revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta bisa segera dilakukan agar konflik serupa tidak terus terjadi di masa mendatang.

"Mestinya dengan adanya revisi, enggak ada lagi yang begitu-begitu," lanjutnya.

Baca juga: Ikut Bersuara Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ridho Slank Senggol Pemerintah: Stop Selamanya

Di sisi lain, Bimbim selaku drummer Slank menegaskan siapa pun yang ingin menggunakan lagu-lagu Slank tak perlu meminta izin secara langsung, selama telah membayar royalti sesuai ketentuan hukum.

"Hukum positif kita sekarang enggak harus izin. Mereka hanya lapor dan bayar royalti. Biasanya yang bayar itu promotor, EO, atau kafe. Mereka lapor lagu Slank apa yang mereka pakai," jelas Bimbim.

Saat ini, Slank mempercayakan pengelolaan hak royalti mereka kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Konflik antara penyanyi dan pencipta lagu terkait perizinan penggunaan karya pun semakin sering terjadi, bahkan kerap berakhir di meja hijau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini