News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Rabu (25/6/2025). Vadel akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU. Vadel Badjideh tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Vadel Badjideh tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menyatakan pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

“Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri, tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim,” ujar kuasa hukum Vadel kepada awak media usai persidangan, Rabu (25/6/2025).

Vadel menjawab di hadapan majelis jika dirinya tidak merasakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan menerimanya.

Baca juga: Sudah Tak Nge-dance Lagi, Vadel Badjideh Ungkap Kegiatan selama di Penjara: Salat Aja

“Dijawab di depan majelis, tidak mengajukan eksepsi. Jadi memang tidak perlu juga pembacaan ulang secara rinci,” katanya.

Ketika ditanya mengenai isi dakwaan, kuasa hukum menyebut bahwa secara garis besar sesuai dengan informasi yang sebelumnya sudah ramai diberitakan.

“Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi,” tambahnya.

Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi pada 2 Juli 2025.

 


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini