Dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan,” ucap JPU.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” lanjutnya.
Baca tanpa iklan