News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Aktor Rayyan Alkadrie Pacari Sesama Jenis, Terbakar Cemburu dan Jadikan Kekasih 'Sapi Perah'

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasangan gay

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kisah pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie menjalin asmara dengan pacar sesama jenis, hingga diliputi perasaan cemburu dan terjadi pemerasan.

Alkadrie, menurut polisi, mengenal pacarnya sesama jenis dari media sosial.

Mereka bertemu, kemudian terlibat obrolan yang intens.

Karena merasa cocok, pendekatan tak butuh waktu lama.

Keduanya sepakat membina hubungan asmara. Hubungan mereka berjalan kurang lebih dua bulan.

Baca juga: Pesinetron Rayyan Alkadrie Ditangkap Polisi, Buntut Laporan Pacar Sesama Jenis Berkait Pemerasan

Meski relatif singkat, mereka cukup intim. Bahkan beberapa kali mereka melakukan hubungan badan.

PENANGKAPAN TERSANGKA PEMERASAN - Aktor Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA) ditangkap polisi di indekosnya, kawasan Depok, Depok, Kamis (5/6/2025) malam. (IG Warung Jurnalis)

Hubungan tersebut direkam oleh Alkadrie untuk dokumentasi pribadi.

Namun, belakangan pasangan gay tersebut terlibat konflik.

Alkadrie terbakar cemburu, setelah mengetahui pacarnya memiliki hubungan dengan pria lain.

"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban," ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Foto dan rekaman video intim tersebut digunakan Alkadrie untuk memeras pacarnya.

Pelaku menjadikan korban sapi perah. Korban mengirim uang secara tunai dan transfer hingga total Rp 20 juta.

Tapi pelaku tak berhenti melakukan pemerasan, sehingga akhirnya korban tak kuat lagi dan memutuskan melapor ke polisi.

"Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih," ujar Kompol Pengky.

Polisi langsung melakukan penindakan.

Alkadrie ditangkap di indekosnya, kawasan Harjamukti, Depok, Kamis (5/6/2025) malam.

Ia ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan dijerat pasal Pasal 368 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini