News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Alasan Aksi Demo di Jakarta, Sidang Nikita Mirzani Bakal Digelar Secara Daring

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani bakal menjalani sidangnya Vs Reza Gladys secara daring sesuai kebijakan Pengadilan Negeri Jaksel menyikapi aksi demonstrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipastikan bakal digelar secara daring.

Baca juga: Nikita Mirzani Kesal, Kehilangan Puluhan Miliar Selama 7 Bulan Dipenjara

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

"Sidang akan dilaksanakan secara daring," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten kepada Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025).

Rio menjelaskan, keputusan sidang digelar online itu merujuk pada kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sejak 1 sampai 4 September 2025 menyelenggarakan persidangan pidana secara daring buntut adanya demo DPR RI yang berujung ricuh.

Baca juga: Tangisan Kecewa Nikita Mirzani Pada 3 Saksi Ahli dari JPU hingga Ditegur Hakim saat Sidang

"Kebijakan ini diambil dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," ujar Rio Barten dalam wawancara berbeda.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Nikita Mirzani atas laporan Reza Gladys ini akan memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. 

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. 

Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini