News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rayen Pono Merasa Diremehkan, Tegas Tak Ada Jalur Damai dengan Ahmad Dhani

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHMAD DHANI DIPOLISIKAN - Musisi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus diskriminasi ras dan etnis dan UU ITE di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4/2025). (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik soal dugaan penghinaan marga antara Rayen Pono dan Ahmad Dhani kian memanas. 

Bagi Rayen perkara ini bukan lagi sekadar urusan hukum, tetapi sudah menyentuh ranah harga diri yang menurutnya telah dilecehkan.

Rayen menegaskan tak akan pernah mencabut laporan yang telah ia buat terhadap Ahmad Dhani.

Ia menutup sepenuhnya kemungkinan damai karena merasa tidak pernah ada itikad baik dari pihak Dhani.

"Narasi damai itu gak ada," tegas Rayen Pono di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, belum lama ini.

"Apa yang mau ditutup? Pintunya aja gak ada," ujar Rayen Pono.

Baca juga: Rayen Pono Kecewa, Laporannya atas Ahmad Dhani Berkait Penghinaan Marga Pono Mandek di Bareskrim

Menurut Rayen, alasan utama dirinya bersikeras melanjutkan kasus ini hingga tuntas adalah karena merasa diremehkan dan disepelekan oleh Dhani.

"Intinya orang ini sudah meremehkan gue, mengecilkan gue," terangnya.

"Orang itu yang tersisa cuma harga diri," lanjut Rayen Pono.

Rayen bahkan berjanji tidak akan lagi menganggap keberadaan Ahmad Dhani jika suatu saat mereka bertemu di mana pun.

"Gue gentleman ya, gue akan lakukan apa yang gue bilang. Ketemu dia di mana pun, gue akan anggap manusia ini gak ada!" tegasnya.

Sekedar informasi, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Dalam laporan itu, Dhani disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini