Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Raisa Andriana hadir dalam sidang gugatan cerainya dari Hamish Daud.
- Ia hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025) meski masih dalam suasana berkabung usai kepergian sang ibunda.
- Kehadiran Raisa diputuskan secara mendadak setelah ada komunikasi di pagi hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Raisa Andriana hadir dalam sidang gugatan cerainya dari Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Baca juga: Pesan Haru Raisa Ungkap Rasa Kehilangan yang Mendalam untuk Ibunda
Meski masih dalam suasana berkabung usai kepergian sang ibunda, Raisa dikatakan kuasa hukumnya, Putra Lubis hadir langsung.
Putra Lubis mengakui tidak menduga kliennya sanggup menyempatkan diri datang ke persidangan di tengah kondisi emosional yang masih belum stabil.
Baca juga: Rekam Momen Manis Raisa dan Ibu, Dua Lagu Ini Lahir dari Insiprasi Ibunda
“Nah, tapi memang hari ini dengan kondisi masih berkabung, saya juga tidak menyangka ternyata yang bersangkutan bersedia hadir,” ujar Putra Lubis dalam wawancara via zoom.
Menurut Putra, kehadiran Raisa diputuskan secara mendadak setelah ada komunikasi di pagi hari.
Kehadiran Raisa sendiri tidak diketahui awak media, sebab pelantun lagu Kali Kedua itu datang lebih awal.
“Tadi pagi kan juga saya sudah beberapa kali komunikasi, ‘Sidangnya jam berapa?’ Saya bilang tunggu antrian, tidak bisa dijadwalkan. Tapi kemudian karena mendadak juga disanggupi untuk hadir, akhirnya kami lapor dan disegerakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raisa membawa dua saksi dalam sidang cerainya kali ini serta penyerahan sejumlah bukti tertulis dan saksi.
“Tadi Prinsipal, Raisa, klien kami hadir. Sidangnya dilanjutkan dengan memeriksa Prinsipal. Kami pun siap ajukan bukti tertulis dan disertai saksi,” katanya.
Saksi yang dibawa di antaranya kakak Raisa, Aldi, serta seorang pengasuh keluarga bernama Linda.
Adapun selama pemeriksaan, Majelis Hakim hanya mengonfirmasi identitas dan legalitas gugatan yang diajukan penyanyi berusia 35 tahun tersebut.
“Hanya memastikan identitas, apakah benar mengajukan gugatan, dan apakah betul diwakilkan kepada kuasa hukum. Tidak ada pertanyaan lain,” tutur Putra.
Untuk agenda berikutnya, pihak Raisa masih diberikan kesempatan untuk menambah bukti apabila diperlukan.
“Agenda selanjutnya kami diberikan kesempatan kalau mau mengajukan bukti tambahan, nanti kami ajukan,” ucap Putra.
Hingga kini belum diketahui kapan sidang akan kembali dilanjutkan.
Baca tanpa iklan