News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Pekan Depan Dipindah ke Lapas Cipinang, Kekasih Tak Bisa Jenguk

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). Ia menyampaikan BKKBN bekerja sama dengan para psikolog dan penyuluh untuk melakukan pendampingan pemulihan trauma (trauma healing) bagi para korban bencana.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni pekan depan dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang guna mempermudah jalannya persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Meski begitu, status Ammar Zoni yang saat ini high risk inmate, tetap diberlakukan pengetatan keamanan di Lapas Cipinang.

Tak hanya itu, untuk menjenguk tidak diperbolehkan langsung, hanya melalui via online saja.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti.

"Kalau penjengukan saya rasa juga sama ya. Nah, itu nanti kita lihat kondisinya (bisa dijenguk atau hanya telepon saja)," kata Rika di kantornya, kawasan Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Cipinang, Pengamanannya Tetap Ketat

"Tapi yang pasti, sistem perlakuannya adalah warga binaan high risk. Kalau nanti di pengadilan, itu adalah sudah tanggung jawab pertanggungjawabannya dari kejaksaan ataupun pengadilan," lanjutnya.

Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya berada di Lapas Cipinang hanya sementara sampai persidangan selesai.

Karena statusnya high risk tidak diperkenankan berkomunikasi secara tatap muka langsung, selain itu juga maksimal satu kali dalam seminggu, dan hanya boleh diakses oleh keluarga inti.

"Perlu kami sampaikan, untuk warga binaan high risk, komunikasi yang dilakukan memang tidak tatap muka langsung, dilakukan secara online," ujar Rika. 

"Untuk kebijakannya lagi itu adalah orang tua kandung, adik kandung, kakak kandung. Di luar itu memang tidak ada dalam aturan," tambahnya.

Dengan kata lain, dokter Kamelia, kekasih Ammar, tak bisa menjenguk.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dihadirkan secara langsung di sidang.

Harusnya pekan lalu, namun karena prosedur belum rampung hingga akhirnya dipastikan pekan depan dapat hadir secara langsung.

 

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini