TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan tampak ramai pada Selasa (6/1/2026) siang, saat polisi menunggu kehadiran Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dan Dokter Richard Lee untuk menjalani mediasi atas perseteruan hukum yang membuat keduanya sama-sama berstatus tersangka.
Sejumlah wartawan, pengunjung polres, hingga aktivis turut memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya proses mediasi. Keramaian di halaman Polres Jaksel terlihat sejak pagi, dengan wartawan menyiapkan kamera, pengunjung penasaran menunggu perkembangan, sementara aparat berjaga untuk mengantisipasi lonjakan massa.
Mediasi dijadwalkan berlangsung hari ini di Polres Jakarta Selatan. Dan polisi menegaskan kehadiran terlapor Doktif dan pelapor Richard Lee masih ditunggu.
Plt Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda menuturkan hingga siang ini keduanya belum hadir.
“Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka,” ungkapnya.
Ia menegaskan, polisi masih menunggu kedatangan Doktif maupun Richard Lee.
“Masih kita tunggu,” tukasnya.
Doktif Tersangka Posting SIP Klinik
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Doktif berawal dari unggahan akun TikTok yang menyebut Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di kliniknya di Palembang.
Richard Lee kemudian melaporkan Doktif ke Polres Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pada 12 Desember 2025, pihak Polres Jaksel menetapkan Doktif sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Saat ini Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, karena ancaman pidana pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
Baca juga: Tak Hanya Satu, Mawa Lampirkan 7 Rekaman CCTV untuk Buktikan Perzinaan Insan dan Inara
Richard Lee Tersangka Perlindungan Konsumen
Richard Lee ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan Doktif pada 2 Desember 2024.
Polda Metro Jaya menjerat Richard Lee dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
- Pasal 8 ayat (1): Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar atau menyesatkan konsumen.
- Pasal 9: Melarang klaim berlebihan (overclaim) atau iklan yang menyesatkan.
- Pasal 10: Melarang penawaran barang/jasa dengan cara penipuan atau informasi tidak benar.
- Pasal 62: Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dugaan pidana yang dilaporkan Doktif mencakup klaim berlebihan (overclaim) dan dugaan penipuan produk kecantikan yang dinilai menyesatkan konsumen.
Baca tanpa iklan