Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan peredaran narkoba Ammar Zoni kembali digelar pada Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Dokter Kamelia mengungkap peluang Ammar Zoni bisa bebas pada Agutus 2026.
- Kamelia menginggung soal Ammar Zoni pakai ponsel di dalam rutan.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba Ammar Zoni kembali digelar pada Kamis (8/1/2026).
Persidangan berlangsung secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya itu terjadi saat mereka menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Karena itulah Ammar Zoni yang seharusnya bebas dalam waktu dekat kembali berurusan hukum.
Maka karena ini pula, Ammar sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Namun terkini, ia sudah kembali ke Jakarta untuk menjalani sidang tatap muka.
Terkait kapan dirinya akan bebas pun menjadi pertanyaan banyak orang.
Kekasih Ammar, dokter Kamelia lantas mengungkap peluang pria berusia 32 tahun itu bebas pada 2026.
Kamelia menyebut Ammar Zoni bisa bebas pada Agustus mendatang, jika kasus peredaran narkoba yang menjeratnya tak terbukti.
"Harusnya kalau dapat remisi harusnya Januari ini dia keluar," kata Kamelia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (8/1/2026).
"Tapi arena remisinya enggak dapat, karena ada masalah ini, jadi dia tidak ada remisi."
Baca juga: Ammar Zoni Blak-blakan soal Gunakan Ganja di Rutan, Akui Dapat Barang Haram dari Sosok Ini
"Kalau kasusnya ini dibebaskan berarti dia Agustus harus pulang," paparnya.
Lebih lanjut, Kamelia juga menyinggung alat komunikasi yang digunakan Ammar di dalam rutan.
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa seorang narapidana menggunakan ponsel.
"Perasaan kayaknya kita udah jadi rahasia umum deh kalau masalah handphone ya kan," terang wanita berprofesi sebagai dokter gigi ini.
"Seperti yang banyak tuh artis-artis kan udah ketahuan pakai handphone segala macam."
"Jadi menurutku itu sudah biasa gitu loh di dalam rutan ada telepon tuh menurutku udah biasa sih itu," lanjutnya.
Dokter Kamelia Ungkap Alasan Tetap Bertahan dengan Ammar Zoni
Sementara itu, dokter Kamelia mengungkapkan apa yang membuatnya bertahan dan setia menemani Ammar.
Kamelia mengaku mengetahui kejadian yang sebenarnya, sehingga memilih untuk tetap setia mendampingi ayah dua anak itu menghadapi kasus tersebut.
"Ya, selalu aku bilang karena aku tahu permasalahannya, bagaimana alur ceritanya," ungkap wanita berprofesi sebagai dokter gigi ini, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Rabu (7/1/2026).
"Bagaimana, benang kusutnya di mana. Jadi, mau enggak mau aku harus membela Bang Amar"
"Membela enggak Bang Ammar doang, yang lima terdakwa itu harus mendapat keadilan yang seadil-adilnya gitu," paparnya.
Pemilik nama lengkap Hayati Kamelia ini sendiri mengaku baru sekali bertemu Ammar Zoni di persidangan.
Adapun Ammar Zoni sebelumnya menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir secara langsung dalam persidangan setelah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan.
"Satu kali sidang baru ketemu minggu lalu, langsung libur kan libur Natal libur tahun baru," ucap Kamelia.
Perjalanan Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni mulai terjerumus narkoba pada 2017 silam.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Penampilan Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba, Genggam Tasbih
Teranyar, Ammar justru kembali dikabarkan terlibat pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya kini digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
(Tribunnews.com/ Indah Aprilin/ Ifan)
Baca tanpa iklan