Melalui tim kuasa hukumnya, Ressa mengaku sebagai anak kandung yang diduga telah ditelantarkan Denada selama 24 tahun dan menuntut ganti rugi Rp7 miliar.
Gugatan dilayangkan Ressa telah teregister di PN Banyuwangi pada 26 November 2025, dengan nomor perkara 288.
Tudingan menelantarkan anak itu pun langsung dibantah oleh pihak Denada.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal mengklaim memiliki bukti bahwa putri Emilia Contessa itu tak menelantarkan anak kandungnya.
Menurut Ikbal, Denada membelikan mobil untuk Ressa dan mengirimkan uang.
"Oh, enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga," kata Ikbal, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (12/1/2026).
"Intinya kita menangkis semua itu," sambungnya.
Muhammad Ikbal mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk digunakan di persidangan.
"Yang jelas kita bukti-bukti ada semua ya. Tinggal ngasih ke hakimnya aja kok," ujar Ikbal.
"Kalau masalah nanti detailnya ya sabar dululah. Tunggu persidangan," lanjutnya.
Baca juga: Pihak Denada Bantah Telantarkan Anak, Klaim Punya Bukti: Dibelikan Mobil, Ada Transferan
Soal gugatan tersebut, Ikbal mengatakan wanita berusia 47 tahun itu menanggapi santai.
"Kalau selama ini ya santai-santai, ya semua kan keluarga bisa dibicarakan mungkin gitu," terang Muhammad Ikbal.
(Tribunnews.com/ Indah Aprilin)
Baca tanpa iklan